Langsung ke konten utama

Ruang dan Foto Gibran: Pertarungan Simbolik Meritokrasi dan Kekuasaan

Oleh Hamdan eSA

Dalam perpektif Komunikasi, ruang kerja seorang profesor, intelektual, cendekiawan, akademisi, pejabat dengan titel tinggi, dinding bukan sekadar pembatas arsitektural. Dinding merupakan kanvas legitimasi. Pada kanvas itu, tertera deretan ijazah, jajaran sertifikat kepakaran, foto penganugerahan gelar dan prestasi yang terbingkai mewah. Juga berjajar rak-rak yang berdesakan oleh tumpukan buku dan jurnal bereputasi.

Setiap benda yang tertempel menyampaikan pesan nirlisan yang konsisten, bahwa ruang ini dibangun di atas fondasi meritokrasi, dedikasi intelektual, serta validasi kualifikasi formal yang sangat panjang. Namun, di salah satu sudut dinding yang paling kasatmata, dalam posisi lebih tinggi, tergantung pula foto resmi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka sesuai tata cara protokoler kenegaraan.

Kehadiran potret tersebut menghadirkan pemandangan yang unik sekaligus enigmatik jika dibaca melalui kacamata ilmu komunikasi visual dan politik. Di satu sisi, ruang itu dipenuhi simbol-simbol yang mengagungkan proses panjang penjenjangan akademis.

Di sisi lain, potret Wakil Presiden mewakili figur publik yang jalur kualifikasi pendidikannya mencapai puncak perdebatan hukum saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah menengah atas (atau yang setara dari luar negeri). Dokumen yang dilampirkan (certificate of attendance) dinilai hakim MK hanya menunjukkan bukti kehadiran/keikutsertaan pembelajaran, bukan dokumen kelulusan jenjang pendidikan.

Di titik perjumpaan visual inilah terjadi pertarungan simbolik yang sunyi. Sebuah benturan antara idealisme meritokrasi akademis dan realitas legitimasi kekuasaan politik yang dibentuk melalui instrumen hukum kenegaraan.

Dalam perspektif semiotika komunikasi, setiap tanda visual memiliki makna yang dikonstruksi melalui relasi kuasa dan konvensi sosial. Foto resmi pejabat negara yang dipajang di lembaga pendidikan tinggi berfungsi sebagai legitimacy signifier atau penanda kehadiran negara (state presence).

Pemasangannya bukan didasari atas apresiasi personal akademisi terhadap kualifikasi atau kapasitas figur dalam foto, melainkan merupakan tindakan komunikasi kelembagaan yang bersifat imperatif. Negara hadir di dalam ruang intelektual melalui representasi visual yang baku, mengikat, dan tak terelakkan.

Ketika protokol negara mengharuskan potret tersebut digantung sejajar dengan atau di atas simbol-simbol pencapaian akademik, terjadi apa yang dalam teori komunikasi disebut sebagai disonansi kognitif spasial.

Dinding kantor profesor yang seharusnya menjadi ruang artikulasi nilai-nilai kualifikasi formal, secara bersamaan harus memvalidasi simbol kekuasaan politik yang fakta kualifikasinya justru menjadi pertimbangan legal-formal di persidangan MK.

Kekuasaan politik memiliki logikanya sendiri (logika elektoral, legitimasi hukum, dan konsolidasi dukungan) yang sering kali melompati, mendeduksi, atau bahkan mengabaikan prosedur kualifikasi ketat yang dijunjung tinggi oleh komunitas ilmiah.

Fenomena ini juga menegaskan konsep spatial communication atau komunikasi ruang. Ruang kantor seorang akademisi adalah ruang performatif. Ia berfungsi sebagai frontstage ketika berhadapan dengan mahasiswa, tamu, atau publik, sekaligus backstage tempat kerja-kerja pemikiran dilakukan.

Pemasangan foto resmi negara menunjukkan bagaimana ruang privat-intelektual senantiasa diintervensi oleh aturan ruang publik-kekuasaan. Protokol kenegaraan memaksa terjadinya kepatuhan simbolik (symbolic compliance). Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju secara personal, potret tersebut tetap harus berada di sana sebagai penanda bahwa institusi pendidikan berada di bawah naungan struktur ketatanegaraan yang sah.

Di situlah letak ironi yang paling mendalam. Dalam tradisi akademik, seseorang dihargai dan diakui karena kedalaman ilmu, tahapan pendidikan, serta kontribusi pemikirannya yang teruji melalui tinjauan sejawat (peer review). Seluruh bangunan reputasi akademis didirikan di atas prasangka positif terhadap proses belajar yang tuntas dan terukur.

Ketika potret pejabat publik yang dokumen kelulusannya secara terbuka tidak dapat dibuktikan di muka sidang Mahkamah hadir secara permanen di ruang-ruang intelektual tersebut, wacana tentang meritokrasi mengalami pendarahan simbolik.

Foto itu seolah-olah berbisik bahwa dalam arena kekuasaan, aturan main meritokrasi yang diajarkan di dalam kelas-kelas kuliah dapat didekonstruksi dan dilampaui oleh dinamika politik praktis.

Komunikasi visual dalam ruang akademis ini akhirnya melahirkan sebuah paradoks institusional. Di satu sisi, para intelektual bertugas menanamkan nilai-nilai rasionalitas, objektivitas, dan pentingnya rekam jejak yang sahih kepada para mahasiswa. Di sisi lain, tata ruang kerja mereka sendiri memamerkan kompromi visual terhadap figur kekuasaan yang lolos dari saringan meritokrasi konvensional.

Kontras ini menciptakan keretakan makna. Apakah pendidikan tinggi masih menjadi benteng terakhir penegakan standar kualitas manusia, ataukah ia sekadar menjadi fasilitator yang pada akhirnya harus menyesuaikan diri terhadap siapa pun yang memegang kendali kekuasaan politik?

Meskipun demikian, pertarungan simbolik ini tidak senantiasa berakhir dengan kekalahan nilai-nilai intelektual secara mutlak. Justru dengan kehadiran kontras visual yang begitu menyengat tersebut, ruang akademis memperoleh relevansi kritisnya kembali.

Potret yang tergantung di dinding itu menjadi pengingat konstan bagi para akademisi dan mahasiswa bahwa ilmu pengetahuan tidak pernah hidup di dalam ruang hampa yang steril dari kekuasaan.

Kehadiran foto tersebut menantang komunitas akademik untuk tidak sekadar menjadi konsumen pasif atas simbol-simbol kelembagaan, melainkan menjadi elemen kritis yang aktif menjaga bagaimana kekuasaan diproduksi, direpresentasikan, dan dilegitimasi di ranah publik.

Pada akhirnya, di dinding kantor para intelektual dan cendekiawan, foto tersebut menjadi monumen bisu atas kelumpuhan meritokrasi. Ketika pengakuan akademis yang dibangun bertahun-tahun melalui kualifikasi formal harus takluk dan memberi penghormatan pada legitimasi politik yang diperoleh seadanya.


Rea Barat, 08 Oktober 2026.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswi Komunikasi Unasman Raih Juara 1 Lomba Karya Ilmiah HUT Lalu Lintas Bayangkara Ke-69

  Artika Ananda Putri, Mahasiswa Ilmu Kounikasi Unasman andankji.com, Polman  ~~ Prestasi membanggakan diraih oleh mahasiswi Prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Al Asyariah Mandar (FISIP Unasman). Artika Ananda Putri, berhasil meraih Juara 1 dalam Lomba Karya Ilmiah yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat, dalam rangka memperingati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 tahun 2024. Lomba yang bertemakan "Polantas Presisi Hadir" ini diikuti oleh 40 peserta mahasiswa Perguruan Tinggi se-Sulbar dan mahasiswa dari berbagai universitas di luar Sulbar yang ber-KTP Sulbar. Artika Ananda Putri mengangkat karya ilmiah berjudul; “Menuju Sulbar Sejahtera: Optimalisasi Regional Traffic Management Centre (RTMC) melalui Gerakan Satu Hari Tanpa Pelanggaran”, yang dinilai unggul dari segi kreativitas gagasan, orisinalitas, analisis, dan sistematika penulisan. Kaprodi Ilmu Komunikasi, Dr. Hamdan, M.Ag, memandang bah...

TEOLOGI INTEGRALISTIK (Pendekatan Sejarah)

oleh: Prof. Dr. H.M. Saleh Putuhena Pendahuluan Sejak 1970-an dialog antar umat beragama mulai digiatkan oleh Departemen Agama. Ketika itu Menteri Agama (1972-1977) di jabat oleh Mukti Ali, professor perbandingan agama pada IAIN Sunan Kalijaga, Jogjakarta. Sebagai seorang menteri yang berasal dari kalangan intelektual Muslim , ia sangat peduli pada dua hal penataan masalah pendidikan dan kerukunan umat beragama yang memang menjadi salah satu tugas Departemen Agama sejak didirikan 1946. Selama ini tugas pokok tersebut terkesan diabaikan. Meskipun secara sporadis terjadi konflik antara umat beragama di beberapa daerah terutama setelah 1965. Meskipun dialog atau pertemuan antar umat beragama tetap dilaksanakan secara intensif baik oleh Departemen Agama, maupun oleh organisasi keagamaan, tetapi tampaknya kurang berhasil dalam membina kerukunan antar umat beragama. Konflik antar umat beragama masih tetap juga terjadi. Rangkaian konflik yang terjadi pada penghujung abad XX berupa peri...

Ahmadiyah, NII dan Candoleng-doleng

Oleh: Hamdan Akhir Mei 2011 lalu saya berada di sebuah pelosok kampung untuk beberapa waktu. Saat jumatan, sebelum azan dikumandangkan, Kades sebagai aparat dan tentunya mewakili Negara, menyampaikan pengumuman dari pemerintah kepada seluruh warga khususnya umat Islam untuk mewaspadai dua hal yang mengancam stabilitas kehidupan sosial warga, yakni: (1) tentang hadirnya aliran sesat Ahmadiyah yang mengajarkan adanya nabi setelah Muhammad saw, dan (2) hadirnya Negara Islam Indonesia (NII) yang menginginkan berdirinya Negara Islam secara terpisah dari Negara Kesatuan RI. Kedua hal di atas memfokuskan sasaran penyebaran misinya pada generasi muda. Karenanya jika warga menemukan hal-hal yang mencurigakan, kiranya segera melaporkan ke pemerintah setempat. Sekitar sepuluh hari kemudian, masih di kampong yang sama, saya terjaga saat dini hari pukul 01.30-an karena merasa lapar. Soalnya kemudian bukan soal terjaga, tetapi tak bias tidur setelah perut sudah terisi. Yang menganggu adalah dentuman...